Belajar Renang dan Memanah


1. Teks hadis: Allimu auladakum al-shibahah wa al-rimayah.
2. Terjemahan: Ajarilah anak-anakmu pandai berenang dan memanah.
3. Status hadits: Hadits marfu’ dhaif, hadits mauquf hasan.
4. Penjelasan hadits: Apabila atsar (ucapan Umar ibn Khattab) di atas difahami secara hakiki, maka memberi petunjuk kepada kita agar mengajari anak-anak lihai dalam berenang dan memanah. Oleh sebab itu kita pernah membaca pihak pemerintah menghadiahi lembaga pesantren dua fasilitas olah raga tersebut, yakni olah raga renang dan olah raga memanah. Tentu secara substansi agar dengan kedua olah raga itu membuat para santri
sehat jasmani yang pada gilirannya tentu mengarah kepada kesehatan rohaninya. Pertanyaan yang muncul, kenapa para santri hanya diajari dua hal tersebut (berenang dan memanah), bukankah disana banyak jenis olah raga yang justru lebih praktis dan efesien untuk menjadikan anak-anak (baca para santri) lebih sehat secara jasmani. Misalnya badminton, tenis, marathon, hiking, sepak bola atau jalan sehat dan sebagainya. Disinilah letak kelemahan memahami hadits di atas secara hakiki. Apa tidak mungkin hadits jenis seperti ini dimaknai bukan secara denotatif, melainkan secara konotatif. Sehingga petunjuk atsar tersebut dapat lebih dapat dirasakan substansinya sebagai bagian dari kebutuhan kehidupan sehari-hari. Sebagaimana dimaklumi pada waktu itu kebutuhan kenegaraan adalah diperlukan angkatan laut dan angkatan darat yang gigih. Kedua pasukan itu sudah dikenal bahkan digunakan pada zaman Umar ibn Khattab, yang dapat dibutikan bahwa peta dakwa Islam pada waktu itu sudah menggunakan baik pasukan darat mapun pasukan laut. Sehingga pembelajaran renang kepada anak merupakan simbul bagaimana kelak mereka menjadi angkatan laut yang tangguh, dan pembelajaran memanah kepada anak merupakan simbul bagaimana kelak mereka menjadi angkatan darat yang tangguh pula. Sekiranya kekuatan pasukan bukan hanya pada kedua angkatan seperti yang kita alami dewasa ini, yakni angkatan laut, angkatan darat dan angkatan udara, tentu andaikan Umar ibn Khattab masih hidup bersama kita, pasti beliau akan mengintruksikan kita mengajari anak-anak kita tiga hal: Pertama mengajari anak-anak pandai berenang, biar mereka menjadi angkatan laut yang tangguh. Kedua mengajari anak-anak pandai memanah biar mereka menjadi angkatan darat yang tangguh. Dan ketiga mengajari anak-anak ngawang (terbang) biar mereka menjadi angkatan udara yang tangguh pula.

5. Takhrij hadits: Apabila hadits ini dinisbatkan kepada Nabi (hadits marfu’), maka status hadits ini lemah, yakni hadits yang diriwayatkan Ismail ibn iyas dari Salim ibn Amr al-Anshari Bakar ibn Abdullah ibn Rabai’ al-Anshari dari Nabi saw.: Ajarilah anak-anakmu berenang dan memanah. Menurut ibn Hajar al-Asqalani dalam kitabnya al-Ishabah: Ismail dinilai lemah sekiranya meriwayatkan guru yang bukan dari negerinya sendiri. Maka hadits di atas termasuk contohnya, gurunya sendiri perawi yang tidak dikenal dan ia tidak secara tegas mendengar darinya, maka saya khawatir sekiranya hadits ini merupakan hadits mursal (hadits yang gugur perawi sahabatnya). Dengan demikian hadits ini merupakan hadits dhaif apabila dinisbatkan kepada Nabi. Namun apabila ucapan itu dinisbatkan kepada Umar ibn Khattab (atsar Umar ibn Khattab), maka atsar itu berbunyi: Dinarasikan Makhul bahwa Umar ibn Khattab menulis surat kepada para gubernurnya di Negara Syam agar mereka mengajari anak-anak mereka berenang dan memanah. Atsar ini dinilai imam al-Sakhawi: Sanad (mata rantai perawinya) lemah, namun atsar ini memiliki kesaksian periwayatan. Dengan demikian sekiranya hadits di atas dikatakan hadits marfu’ (ucapan Nabi) maka jelas lemahnya, namun apabila hadits ini dikatakan hadits mauquf, masih dapat dikategorikan hasan li ghairihi. Maka yang benar ucapan itu bukan dari Nabi melainkan murni merupakan fatwa Umar ibn  Khattab. Dalam hadits lain kita pun dianjurkan oleh Rasulullah saw. untuk juga mengikuti jejak khulafa’ rasyidin al-mahdiyyin. Dengan pedekatan kesejarahan sebagaimana paparan pengertian hadits di atas, maka hadits seperti ini jelas sangat relevan dan layak dijadikan keteladanan.

6. Referensi: Lebih lanjut silakan merujuk referensi berikut ini: Maqasid: 288. Asrar: 247. Tamyiz: 105. Kasyf: 2/67. Al-Ishabah: 1/272.

Catatan: Mohon artikel ini diketuk tularkan kepada teman-teman.
(Pertama) teks hadits, (Kedua) terjemahan hadits, (Ketiga) status hadits dan (Keempat) penjelasan hadits adalah diperuntukkan masyarakat awam. Sedangkan (Kelima) takhrij hadits dan (Keenam) referensi adalah diperuntukkan para cendikiawan dan para pemerhati hadits. Turats Nabawi Center merupakan lembaga yang secara khusus untuk menjadi pusat informasi dan studi hadits Nabi yang diharapkan kelak menjadi sebuah “konsorsium”.

Dr. H. Zainuddin MZ, Lc. MA.
Blog: konsorsiumhadis.wordpress.com

0 komentar:

Posting Komentar